Profil

Badan Pengawas Obat dan Makanan atau disingkat Badan POM adalah sebuah lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan makanan di Indonesia.  Balai  Pengawas Obat dan Makanan di Palu merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Badan POM di daerah yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Balai POM di Palu dipimpin oleh seorang Kepala Balai yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan POM. Dalam pelaksanaan tugasnya, secara teknis Balai POM di Palu dibina oleh Deputi sesuai bidang tugasnya dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Konsumsi masyarakat terhadap produk-produk tersebut cenderung terus meningkat, seiring dengan perubahan gaya hidup masyarakat termasuk pola konsumsinya. Sementara itu pengetahuan masyarakat masih belum memadai untuk dapat memilih dan menggunakan produk secara tepat, benar dan aman. Di lain pihak iklan dan promosi secara gencar mendorong konsumen untuk mengkonsumsi secara berlebihan dan seringkali tidak rasional.
Perubahan teknologi produksi, sistem perdagangan internasional dan gaya hidup konsumen tersebut pada realitasnya meningkatkan resiko dengan implikasi yang luas pada kesehatan dan keselamatan konsumen. Apabila terjadi produk sub standar, rusak atau terkontaminasi oleh bahan berbahaya maka risiko yang terjadi akan berskala besar dan luas serta berlangsung secara amat cepat.

Untuk itu Indonesia harus memiliki Sistem Pengawasan Obat dan Makanan (SisPOM) yang efektif dan efisien yang mampu mendeteksi, mencegah dan mengawasi produk-produk termaksud untuk melindungi keamanan, keselamatan dan kesehatan konsumennya baik di dalam maupun di luar negeri. Untuk itu telah dibentuk BPOM yang memiliki jaringan nasional dan internasional serta kewenangan penegakan hukum dan memiliki kredibilitas profesional yang tinggi.

Visi

Obat dan Makanan aman, bermutu, dan berdaya saing untuk mewujudkan Indonesia Maju yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian berlandaskan Gotong-Royong.

Misi

    • Membangun Sumber Daya Manusia (SDM) unggul terkait Obat dan Makanan dengan mengembangkan kemitraan bersama seluruh komponen bangsa dalam rangka peningkatan kualitas manusia Indonesia.
    • Memfasilitasi percepatan pengembangan industri Obat dan Makanan dengan keberpihakan terhadap Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM), dalam rangka membangun struktur ekonomi yang produktif dan berdaya saing untuk kemandirian bangsa.
    • Meningkatkan efektivitas pengawasan obat dan makanan dan penindakan kejahatan obat dan makanan melalui sinergi dengan pemerintah pusat dan daerah dalam kerangka Negara Kesatuan, guna perlindungan bagi segenap bangsa dan memberikan rasa aman pada seluruh warga.
    • Pengelolaan pemerintah yang bersih, efektif dan terpercaya untuk memberikan pelayanan publik yang prima.

    Budaya Organisasi

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    TUGAS POKOK

    Berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 19 Tahun 2023, Unit Pelaksana Teknis BPOM mempunyai tugas melaksanakan tugas teknis operasional di bidang pengawasan Obat dan Makanan pada wilayah kerja Balai POM di Palu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

    FUNGSI

    Unit Pelaksana Teknis BPOM menyelenggarakan fungsi:

    1. Penyusunan rencana, program dan anggaran di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    2. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas produksi Obat dan Makanan;
    3. Pelaksanaan pemeriksaan fasilitas distribusi Obat dan Makanan dan fasilitas pelayanan kefarmasian;
    4. Pelaksanaan sertifikasi produk dan fasilitas produksi dan distribusi Obat dan Makanan;
    5. Pelaksanaan sampling Obat dan Makanan;
    6. Pelaksanaan pemantauan label dan iklan Obat dan Makanan;
    7. Pelaksanaan pengujian rutin Obat dan Makanan;
    8. Pelaksanaan pengujian Obat dan Makanan dalam rangka investigasi dan penyidikan;
    9. Pelaksanaan cegah tangkal, intelijen dan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    10. Pelaksanaan pemantauan peredaran Obat dan Makanan melalui Siber;
    11. Pengelolaan komunikasi, informasi, edukasi dan pengaduan masyarakat di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    12. Pelaksanaan kerja sama di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    13. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan Obat dan Makanan;
    14. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga;
    15. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan.

    Profil Organisasi

    Profesional

    Menegakkan profesionalisme dengan integritas, objektivitas, ketekunan dan komitmen yang tinggi.

    Integritas

    konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan

    Kredibilitas

    Dapat dipercaya dan diakui oleh masyarakat luas, nasional dan internasional.

    Kerjasama Tim

    Mengutamakan keterbukaan, saling percaya dan komunikasi yang baik.

    Inovatif

    Mampu melakukan pembaruan sesuai ilmu pengetahuan dan teknologi terkini.

    Responsif/Cepat Tanggap

    Antisipatif dan responsif dalam mengatasi masalah.

    Struktur Organisasi

    Profil Mardianto, S.Farm., Apt.

    Mardianto, S.Farm., Apt. lahir di Kepulauan Riau pada tanggal 26 Maret 1983. Beliau menyelesaikan pendidikan S1 di Univeristas Islam Indonesia jurusan Farmasi pada tahun 2006 lalu dilanjutkan dengan menyelesaikan pendidikan Profesi Apoteker di Univeristas Islam Indonesia pada tahun 2007.

    Dalam perjalanan karirnya, beliau pernah menjabat sebagai :

    • Kepala Seksi Pemeriksaan, Penyidikan, Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen pada tahun 2013-2018
    • Kepala Loka POM di Kota Tanjung Pinang pada tahun 2018-2021
    • Kepala Loka POM di Palopo pada tahun 2021-2023

    Dan saat ini resmi menjabat sebagai Kepala Balai POM di Palu sejak 22 September 2023 hingga sekarang.

    Sarana