Profil PPID Pelaksana

PPID Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan (UPT Badan POM) merupakan satuan kerja bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di bidang pengawasan Obat dan Makanan. Regulasi mengenai UPT Badan POM yang telah mengalami beberapa kali perubahan, yang bermula dari Keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 05018/KBPOM/2001 Tahun 2001, Peraturan Kepala Badan POM nomor 14 Tahun 2014, Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 784) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 12 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Pengawas Obat dan Makanan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1274), Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Obat dan Makanan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan BPOM, dan terakhir adalah Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Nomor 23 Tahun 2021 berisi tentang perubahan atas Peraturan BPOM Nomor 22 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan serta Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 19 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Unit Pelaksana Teknis Badan Pengawas Obat dan Makanan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan, yang secara teknis dibina oleh Deputi dan secara administratif dibina oleh Sekretaris Utama.

Kepala Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) di Palu sebagai PPID Pelaksana selanjutnya menetapkan keanggotaan PPID Pelaksana BPOM di Palu yang tertuang pada SK Kepala Balai POM di Palu Nomor HK.02.02.5B.02.25.39 TAHUN 2025 yaitu terdiri dari:
1.    PPID Pelaksana
2.    Bidang Pengelolaan dan Pelayanan Informasi
3.    Bidang Dokumentasi dan Arsip
4.    Petugas Pelayanan Informasi Publik

Visi

Menjadi penyelenggara layanan informasi publik yang transparan, responsif, dan tidak diskriminatif di bidang obat dan makanan.

Misi

  1. Meningkatkan pengelolaan dan pelayanan informasi yang andal berbasis teknologi informasi;
  2. Meningkatkan partisipasi masyarakat melalui penyediaan media layanan informasi yang mudah diakses; dan
  3. Meningkatkan kompetensi petugas layanan informasi sehingga mampu memberikan layanan informasi yang berkualitas.

TUGAS DAN WEWENANG PPID BALAI POM DI PALU

A. TUGAS

  1. Membantu PPID BPOM melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID BPOM.
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik.
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di unit kerjanya.
  5. Membantu PPID BPOM dalam membuat, memverifikasi, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik dan klasifikasi Informasi yang Dikecualikan.
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan daftar Informasi Publik.
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.
  8. Mengusulkan pengujian konsekuensi kepada PPID BPOM apabila terdapat permintaan Informasi Publik dan/atau terdapat Informasi yang Dikecualikan yang telah habis jangka waktu pengecualiannya.
  9. Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana.
  10. Menyampaikan laporan layanan Informasi Publik di lingkungan unit kerjanya kepada PPID BPOM melalui Sistem Informasi PPID.
  11. Melakukan edukasi dan sosialisasi keterbukaan Informasi Publik.

B. WEWENANG

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM.
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi Publik di masing-masing unit kerja dan UPT BPOM dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik.
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi Publik untuk menyiapkan dokumen dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau permintaan Informasi Publik ditolak.
  4. Menolak permintaan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohonkan termasuk Informasi yang Dikecualikan dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi Pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut.
  5. Mengusulkan Informasi untuk dikecualikan kepada PPID BPOM apabila Informasi Publik yang dimohonkan tidak termasuk dalam keputusan PPID mengenai klasifikasi Informasi yang Dikecualikan dan berdasarkan pertimbangan lebih lanjut dari PPID Pelaksana dapat dikategorikan sebagai Informasi yang Dikecualikan.
  6. Meminta Informasi kepada PPID Pelaksana lainnya sebagai pemilik Informasi dalam hal Informasi Publik yang diminta tidak dikuasai oleh PPID Pelaksana.
  7. Melakukan koordinasi dengan PPID BPOM terkait dengan penyelesaian Sengketa Informasi Publik.
Sarana