Satuan Tugas Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal Propinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat koordinasi pada Senin, 04 Februari 2013, di Aula Pertemuan Balai POM (BPOM) di Palu. Agenda utama adalah pembahasan update terkini isu – isu obat dan makanan ilegal yang sudah beredar di tahun 2012. Hadir pada kesempatan ini, Pemda Sulawesi Tengah, Dinas Kesehatan Wilayah Sulawesi Tengah, dan Kepolisian Daerah (Polda Sulawesi Tengah).
Dalam sambutan pada awal rapat, Kepala BPOM di Palu, Drs. Johnny Dera, Apt., mengingatkan kembali akan komitmen bersama dari satuan tugas yang punya tugas mulia ini. Pemutusan mata rantai peredaran obat dan makanan ilegal di Sulawesi Tengah, memang perlu dilakukan melaui sinergisme bersama instansi pemerintah dan masyarakat. Luasnya wilayah Sulawesi Tengah dan jumlah sumber daya manusia di BPOM di Palu, merupakan kendala nyata yang perlu penanganan segera. Berpijak dari akar masalah tersebut, BPOM di Palu merangkul instansi terkait, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Obat dan Makanan Ilegal. Satuan Tugas ini berdiri dan mulai melaksanakan misinya pada Tahun 2012, dan terdiri dari beberapa instansi di Wilayah Sulawesi Tengah.
Rapat koordinasi diakhiri dengan pengambilan kesimpulan dan kesepakatan bersama. Kesepakatan ini menjadi landasan kerja bersama.
BPOM di Palu