Perkuat Sinergi Penegakan Hukum, BBPOM di Palu Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejari Palu

22-09-2026 Umum Dilihat 30 kali

Palu - Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan tindak pidana umum lainnya yang diselenggarakan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Selasa (22/09/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Rupbasan Kejaksaan Negeri Palu, Kelurahan Taipa, Kecamatan Palu Utara, Kota Palu, merupakan pemusnahan barang bukti hasil sitaan Semester II Tahun 2026 yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Kehadiran BBPOM di Palu menjadi bagian dari keterlibatan unsur terkait dalam pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut.

Kejari Palu memusnahkan barang bukti dari 77 perkara, dengan 60 perkara di antaranya merupakan kasus narkotika. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi sabu dengan total berat sekitar 1.224,43 gram, telepon seluler, timbangan digital, alat hisap sabu, serta sejumlah barang bukti lainnya. Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar sesuai ketentuan yang berlaku. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wali Kota Palu, unsur Forkopimda, serta jajaran Kejari Palu.

Pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tahapan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Kegiatan ini juga menjadi bentuk pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan barang bukti yang berdasarkan putusan pengadilan harus dimusnahkan tidak kembali disalahgunakan.

Melalui keterlibatan dalam kegiatan tersebut, BBPOM di Palu turut mendukung koordinasi dan sinergi antarinstansi dalam pelaksanaan penegakan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengawasan obat dan makanan serta upaya mencegah penyalahgunaan barang yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat.

Sarana