Penguatan Sinergi Balai POM Palu dan Kejati Sulteng dalam Pengawasan Obat dan Makanan

15-01-2026 Umum Dilihat 20 kali

Palu (12/01/2025) – Kepala Balai POM di Palu beserta jajaran melaksanakan kegiatan koordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah sebagai upaya memperkuat sinergi antarlembaga dalam penegakan hukum di bidang pengawasan obat dan makanan.

Kegiatan koordinasi ini difokuskan pada penguatan kerja sama dalam penanganan tindak pidana di bidang sediaan farmasi dan pangan olahan, khususnya terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pembahasan meliputi penyamaan persepsi terhadap substansi pengaturan baru, implikasi hukum terhadap proses penyidikan dan penuntutan, serta penyesuaian mekanisme penanganan perkara agar sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui koordinasi ini, Balai POM di Palu dan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah diharapkan dapat membangun keselarasan pemahaman dan langkah strategis dalam penanganan perkara, sehingga proses penegakan hukum dapat berjalan secara lebih efektif, profesional, dan adaptif. Sinergi yang kuat antarpenegak hukum ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal kepada masyarakat, seiring dengan penerapan kerangka hukum nasional yang baru.

Sarana