Keamanan Pangan merupakan salah satu syarat penting agar seluruh lapisan masyarakat sehat dalam mengkomsumsi pangan. Pasar Tradisional merupakan salah satu tempat peredaran berbagai mancam pangan yang ramai dikunjungi konsumen sehingga perlu diawasi dengan tujuan pasar aman dari bahan berbahaya. Terkait hal tersebut, BPOM di Palu melakukan kegiatan pengujian setempat di Pasar Sentral Taguna Parigi pada tanggal 18 Maret 2015.
41 sampel yang diuji terdiri dari Jajanan , Tahu, Ikan, dan berbagai jenis Kerupuk berwarna, 3 sampel diantaranya tidak layak dikomsumsi/ tidak aman karena mengandung pewarna yang dilarang (Rhodamin- B). Agar tidak terulang lagi penggunaan bahan berbahaya dalam pangan, BPOM Palu memberikan Informasi langsung kepada pedagang / pembuat jajanan mengenai dampak jika mengkomsumsi pangan yang memgandung bahan berbahaya, mereka berjanji tidak akan mengulangi kesalahan dengan menandatangani surat penyataan tidak membuat / mengedarkan lagi makanan yang mengandung bahan berbahaya. Mereka sangat antusias dan berterimakasih dengan adanya Informasi dari petugas Balai POM Palu
Selanjutnya, BPOM Palu menyampaikan hasil uji kepada Dinas Kesehatan setempat kiranya dapat menindaklanjuti serta memonitoring temuan tersebut.
Dinas Kesehatan setempat merespon dan mengapresiasi kegiatan pengujian/advokasi kepada penjual dan mengharapkan agar tetap berkseinambungan sehingga PAMAN dari BB di Pasar Parigi – masyarakat terhindar dari Pangan Berbahaya bagi kesehatan.
Balai POM di Palu