BPOM di Palu pada hari senin 27 Februari 2012 di Palu telah dilaksanakan acara Lokakarya Keamanan Pangan Daerah (JKPD) dalam rangka Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah (AN-PJAS) dan Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gisi (RAD-PG) yang dirangkaikan dengan sosialisasi Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Tengah No. 440/118/DINKES.G.ST/2012 tentang Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Terpadu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
_x000D_Pada Kesempatan ini Gubernur Sulawesi Tengah Drs. Longki Djanggola, M.Si., Apt. berkenan membuka acara Lokakarya dan memberikan sambutannya. Antara lain harapan Gubernur Sulawesi Tengah dalam sambutannya mengatakan bahwa Keamanan Pangan dan pengawasannya harus dilaksanakan secara terpadu, sinergis dan terintegrasi secara bersama-sama antar instansi terkait yang termasuk di dalam Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Terpadu Daerah Sulawesi Tengah maupun dalam Kelompok Kerja Pilar RAD-PG. Hal ini membutuhkan komitmen yang sungguh dan sinkronisasi untuk mengimplementasikan program yang ada di masing-masing instansi. Sejalan dengan Pilar-3 Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi yaitu Peningkatan Mutu dan Gizi Pangan maka terbentuknya Tim Koordinasi JKPD di Sulawesi Tengah akan semakin menjamin tersedianya pangan yang aman, bermutu, dan bergizi termasuk bagi Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS) sebab PJAS memegang peranan penting dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia Indonesia yang tangguh di masa depan.
_x000D_Gubernur juga menyatakan apresiasi dan dukungannya terhadap adanya program Aksi Nasional Pangan Jajanan Anak Sekolah yang aman, bermutu dan bergizi. Apabila hal ini dapat dilaksanakan dengan baik maka dapat menurunkan angka Kejadian Luar Biasa(KLB) Keracunan Makanan yang sering terjadi di lingkungan sekolah.
_x000D_Pada Lokakarya JKPD kali ini menyimpulkan beberapa hal, yaitu perlu adanya komitmen antar instansi terkait dalam melaksanakan rapat koordinasi untuk sinergisme pelaksanaan AN-PJAS bulan Mei 2012 di Palu, perlunya komitmen peningkatan PJAS yang aman, bermutu dan bergizi dengan mengaktifkan inspektur pangan cilik di sekolah-sekolah dasar se-kabupaten/kota di Sulawesi Tengah dan mendukung pelaksanaan Piagam Bintang Keamanan Pangan di Daerah kabupaten/kota, perlu adanya komitmen membentuk gugus tugas di instansi terkait dan contact point bagi pelaksana AN-PJAS di kabupaten/kota, diperlukan komitmen untuk menyediakan biaya terkait operasional gugus tugas dibebankan pada anggaran instansi terkait kabupaten/kota, perlu adanya komitmen implementasi Surat Keputusan Gubernur tentang Tim Koordinasi Jejaring Keamanan Pangan Daerah Sulawesi Tengah, perlu adanya komitmen bersama antar instansi terkait dalam pelaksanaan AN-PJAS dan sinergisme program di kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah, diperlukan master plan program AN-PJAS dan RAD-PG di kabupaten kota se-Sulawesi Tengah, perlu mengidentifikasi peluang kerja sama sektor non pemerintah (swasta), perlu mengoptimalisasi mekanisme dan pedoman kegiatan JKPD, AN-PJAS dan RAD-PG di masing-masing instansi terkait serta perlu melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan AN-PJAS dan RAD-PG untuk pelaksanaan kegiatan tahun 2012.
_x000D__x000D_
_x000D_
BPOM di palu
_x000D__x000D_ _x000D_