Palu (20/11/2025) – Balai POM di Palu melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis Pengendalian Resistensi Antimikroba dan Gerakan Ayo Buang Sampah Obat dengan Benar. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Palu, Mardianto, yang dalam sambutannya mengajak seluruh pemangku kepentingan dan stakeholder yang terkait untuk menjadikan kegiatan ini sebagai komitmen dan aksi nyata dalam pengendalian resistensi antimikroba dengan tidak melakukan penyerahan Antibiotik tanpa resep dokter demi melindungi kesehatan masyarakat dan menyelamatkan generasi masa depan.
Materi yang disampaikan oleh narasumber Kepala Balai POM di Palu disambut dengan antusias oleh para peserta yang berasal dari berbagai instansi di wilayah Sulawesi Tengah seperti Ketua Ikatan Apotek Indonesia, Branch Manager Kimia Farma, Ketua Ikatan Young Pharmacist Group, Apoteker Penanggungjawab Apotek, Dinas Kesehatan, dan juga Loka POM di Banggai.
Materi yang disampaikan narasumber mencakup pentingnya memahami apa itu resistensi antimikroba, bagaimana proses resistensi dapat terjadi, serta dampak luas yang dapat ditimbulkan terhadap kesehatan masyarakat. Resistensi antimikroba dapat menyebabkan pengobatan menjadi tidak efektif, memperpanjang masa sakit, meningkatkan risiko komplikasi, bahkan berpotensi menyebabkan kematian apabila tidak dikendalikan dengan baik.
Kegiatan ini juga memperkuat pemahaman tentang peran strategis Apoteker sebagai garda terdepan dalam memastikan pelayanan kefarmasian sesuai ketentuan. Sebagai bentuk komitmen, para Apoteker Penanggung Jawab Apotek menandatangani Surat Pernyataan/Pakta Integritas untuk mendukung program pengendalian resistensi antimikroba (AMR), khususnya dalam memastikan tidak adanya penyerahan antibiotik tanpa resep dokter.
Melalui pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, Balai POM di Palu berharap upaya pengendalian resistensi antimikroba dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi nyata dalam melindungi efektivitas antimikroba di Indonesia.