Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Palu menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Petugas Pengelola Obat di Apotek dan Toko Obat yang diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali, Selasa (13/10). Kegiatan ini diikuti oleh pemilik sarana, apoteker, serta tenaga kefarmasian yang bertanggung jawab dalam pengelolaan fasilitas pelayanan obat.
Dalam kegiatan tersebut, Kepala BBPOM di Palu, Musthofa Anwari, S.Si., Apt., menyampaikan materi mengenai Pedoman Pengelolaan Obat yang Baik di Apotek dan Toko Obat sekaligus memaparkan hasil evaluasi pengawasan sarana pelayanan kefarmasian di Kabupaten Morowali.
Materi yang disampaikan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan BPOM Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pengawasan Pengelolaan Obat dan Bahan Obat di Fasilitas Pelayanan Kefarmasian dan Fasilitas Lain.
Pembahasan mencakup berbagai aspek penting dalam pengelolaan sediaan farmasi, mulai dari pengadaan dan penerimaan obat, penyimpanan, penyerahan kepada pasien, peracikan, pengembalian atau retur, pemusnahan, hingga pelaporan. Seluruh tahapan tersebut perlu dilaksanakan sesuai ketentuan untuk menjaga mutu, keamanan, dan khasiat obat serta mencegah penyalahgunaan dan peredaran obat yang tidak memenuhi persyaratan.
Melalui pemaparan hasil pengawasan, peserta juga diharapkan dapat memahami aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pengelolaan sarana kefarmasian serta meningkatkan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Keikutsertaan BBPOM di Palu dalam kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi petugas dan penguatan pengawasan obat di tingkat daerah. Sinergi bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali dan seluruh pelaku usaha di bidang kefarmasian diharapkan mampu mendorong terwujudnya pelayanan obat yang aman, bermutu, dan sesuai ketentuan.
BBPOM di Palu berkomitmen untuk terus memperkuat pembinaan dan pengawasan sarana pelayanan kefarmasian guna melindungi masyarakat, khususnya di Kabupaten Morowali, dari risiko penggunaan dan peredaran obat yang tidak memenuhi ketentuan.