Palu (20/10/2025 – 21/10/2025), Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu melaksanakan kegiatan Monitoring Evaluasi Dana Alokasi Khusus Non Fisik (DAK NF) Pengawasan Obat dan Makanan (POM) Tahun Anggaran 2025 dan Desk Rencana Penggunaan Dana (RPD) Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (BOK POM) Tahun Anggaran 2026. Kegiatan ini dibuka oleh Kepala Balai POM di Palu, Mardianto.
Dalam paparannya, Mardianto menjelaskan bahwa Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (PerBPOM) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan Pengawasan Obat dan Makanan (Dana BOK POM) Tahun Anggaran 2025 menjadi acuan bagi Dinas Kesehatan dalam mengelola Dana BOK POM, yang merupakan dana bantuan untuk belanja operasional program prioritas pengawasan obat dan makanan. Pengelolaan dana ini mencakup empat tahapan penting: perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan kegiatan, pelaporan, dan yang terakhir adalah monitoring dan evaluasi. Aspek Monev menjadi hal penting untuk memastikan bahwa alokasi dan pemanfaatan Dana BOK POM benar-benar tepat sasaran dan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan pengawasan obat dan makanan di daerah.
Selain itu, Penekanan utama dalam penyusunan RPD 2026 adalah memastikan Dana BOK POM digunakan untuk membiayai belanja operasional yang mendukung program pengawasan obat dan makanan, seperti pengawasan post-market (setelah produk beredar), pembinaan pelaku usaha Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP), serta pemeriksaan sarana dan produk yang beredar di masyarakat.
Diharapkan, dengan pedoman yang jelas dari PerBPOM 1/2025, RPD BOK POM TA 2026 untuk provinsi sulawesi Tengah dapat tersusun secara optimal. Hal ini akan memperkuat sinergi antara BPOM dan Pemerintah Daerah dalam mewujudkan perlindungan masyarakat dari Sediaan Farmasi dan pangan olahan yang berisiko terhadap kesehatan.