Advokasi Implementasi Peraturan dan Keputusan Kepala Badan POM RI Terkait Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP) dilaksanakan oleh Balai POM di Palu pada tanggal 22 Mei 2013 di Palu. Pertemuan Advokasi dibuka resmi oleh Kepala Balai POM di Palu (Drs. Johnny Dera, Apt). Dalam sambutannya, Kepala Balai menyampaikan bahwa advokasi ini bertujuan agar tiga Peraturan terbaru terkait IRTP yakni Surat Keputusan (SK) Kepala Badan POM RI dapat tersosialisasi dan dapat dipahami oleh seluruh instansi pemangku kepentingan terkait IRTP di Daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Tujuan akhirnya adalah agar dapat meningkatkan keamanan dan mutu Pangan IRT yang beredar dan dikonsumsi oleh masyarakat Sulawesi Tengah, serta Sarana Produksi IRTP yang ada di Sulawesi Tengah dapat memenuhi syarat Cara Produksi Pangan Yang Baik.
Narasumber dari Direktorat Surveilan dan Penyuluhan Keamanan Pangan/Ka.Subdit Keamanan Pangan (Dra Juleka Susy Susanti, Apt) dan Biro Hukum dan Humas Badan POM RI (Sugeng Riaynto, SH,). Narasumber dari Balai POM Palu Drs. Passima, Apt., memaparkan tentang hasil pengawasan IRTP di Provinsi Sulawesi Tengah. Peserta Advokasi adalah Pejabat Dinas Kesehatan dan Dinas Perindagkop dan UMKM dari seluruh Kab/Kota se Provinsi Sulawesi Tengah.
Tiga Peraturan Kepala Badan POM No. HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012 adalah (1) tentang Pedoman Pemberian Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT); 2. Peraturan Ka.Badan POM No. 03.1.23.04.12. 2206 Tahun 2012 tentang Cara Produksi Pangan Yang Baik Untuk Industri Rumah Tangga (CPPB-IRT); dan 3. Peraturan Ka.Badan POM No. 03.1.23.04.12. 2207 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Sarana Produksi Pangan Industri Rumah Tangga. Selain itu dilaksanakan juga sosialisasi Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) dan e – Learning tentang keamanan pangan.
Balai POM di Palu