Lindungi Konsumen, Balai POM di Palu Awasi Peredaran Pangan Selama Ramadan

18-02-2026 Umum Dilihat 61 kali

Raya Idulfitri 1447 H/2026 M, Balai POM di Palu bersama Dinas Kesehatan Kota Palu melaksanakan intensifikasi pengawasan pangan yang dimulai pada Rabu, 18 Februari 2026. Kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk melindungi masyarakat dari peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan keamanan, mutu, dan gizi, khususnya pada periode meningkatnya konsumsi menjelang Ramadan dan Idulfitri.

Pengawasan difokuskan pada produk pangan olahan tanpa izin edar (TIE), kedaluwarsa, serta produk yang mengalami kerusakan, seperti kemasan penyok, kaleng berkarat, kemasan bocor, atau bentuk kerusakan lainnya yang berpotensi membahayakan kesehatan. Sasaran intensifikasi mencakup berbagai sarana peredaran pangan, mulai dari importir dan distributor, toko ritel, supermarket, hypermarket, pasar tradisional, hingga pembuat dan/atau penjual parsel.

Kegiatan pengawasan dilaksanakan dalam lima tahap, terhitung sejak 18 Februari hingga 16 Maret 2026. Tahapan ini dilakukan secara bertahap dan menyeluruh untuk memastikan produk pangan yang beredar di masyarakat aman dikonsumsi serta memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan olahan.

Selain melakukan pemeriksaan langsung pada sarana distribusi dan penjualan, petugas juga memberikan edukasi kepada pelaku usaha agar senantiasa mematuhi regulasi dan menerapkan praktik distribusi pangan yang baik. Melalui intensifikasi pengawasan ini, diharapkan masyarakat dapat menjalankan ibadah Ramadan dan merayakan Idulfitri dengan aman, nyaman, serta terhindar dari risiko konsumsi pangan yang tidak memenuhi ketentuan.

Sarana