Balai POM Palu Intensifkan Pengawasan Pangan Jelang Natal 2025 dan Tahun Baru 2026

31-12-2025 Umum Dilihat 37 kali

Menyambut  Hari Raya Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Balai Pengawas Obat dan Makanan (Balai POM) di Palu mengambil langkah strategis dengan melaksanakan Intensifikasi Pengawasan Pangan (Inwas). Kegiatan ini merupakan bentuk pengawalan keamanan pangan oleh UPT Badan POM untuk menjamin produk yang beredar di masyarakat aman dan bermutu. Langkah ini krusial mengingat lonjakan konsumsi dan peredaran pangan menjelang akhir tahun, sehingga perlindungan konsumen dari produk pangan yang berisiko menjadi prioritas utama Balai POM Palu.

Kegiatan Inwas ini dilaksanakan dalam lima tahap, dimulai sejak 28 November hingga 31 Desember 2025. Total terdapat 24 sarana pengawasan yang tersebar di empat wilayah: Kota Palu, Kabupaten Parigi Moutong, Kabupaten Sigi, dan Kabupaten Donggala. Lokasi pengawasan mencakup seluruh rantai peredaran, mulai dari importir/distributor, toko, grosir, supermarket, hipermarket, pasar tradisional, hingga para pembuat dan/atau penjual parsel. Target pengawasan secara khusus menitikberatkan pada bagian hulu rantai peredaran, terutama sarana yang pernah memiliki riwayat pelanggaran atau temuan pangan yang Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), seperti produk kedaluwarsa, rusak, atau tanpa izin edar.

Melalui Intensifikasi Pengawasan Pangan Natal dan Tahun Baru ini, Balai POM di Palu berkomitmen penuh untuk memastikan bahwa produk yang dikonsumsi masyarakat adalah produk yang aman, bermutu, dan berkualitas. Meski demikian, Balai POM menekankan bahwa keberhasilan pengawasan pangan tidak hanya bergantung pada aparat, melainkan membutuhkan peran serta aktif masyarakat yang sangat krusial.

Oleh karena itu, seluruh masyarakat diimbau agar lebih waspada dan teliti dalam memilih serta membeli produk pangan olahan. Masyarakat diharapkan dapat menjadi konsumen yang cerdas dalam memilih produk makanan yang aman, bermanfaat, dan berkualitas, dengan selalu mengingat dan menerapkan prinsip: “Cek KLIK” sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan, yang meliputi Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa.

Sarana