Balai POM di Palu Gelar FKP dan Advokasi AMR, Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor

19-02-2026 Umum Dilihat 52 kali

PALU – Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu menyelenggarakan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) yang dirangkaikan dengan advokasi pengendalian Antimicrobial Resistance (AMR) pada Kamis (19/02/2026). Bertempat di Aula Posintomu, Kantor Balai POM di Palu, acara ini menjadi wadah strategis untuk membangun dialog dua arah antara penyelenggara layanan dengan masyarakat serta pemangku kepentingan terkait.

Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti, serta jajaran pimpinan lintas sektor mulai dari kepolisian, kejaksaan, akademisi, hingga pelaku usaha dan organisasi masyarakat . Pelaksanaan FKP ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang menekankan pentingnya pelibatan masyarakat dalam mengevaluasi dan meningkatkan kualitas layanan pemerintah.

Selain fokus pada pelayanan publik, isu krusial yang diangkat adalah pengendalian Resistensi Antimikroba (AMR). Kepala Balai POM di Palu mengungkapkan bahwa AMR telah ditetapkan oleh WHO sebagai salah satu dari 10 ancaman kesehatan global terbesar yang berkontribusi pada hampir lima juta kematian per tahun. Kondisi di lapangan menunjukkan urgensi yang tinggi. Berdasarkan data pengawasan Balai POM di Palu pada tahun 2025, ditemukan fakta bahwa hampir seluruh apotek di wilayah tersebut masih melakukan penyerahan antibiotik tanpa resep dokter. Fenomena penyalahgunaan dan penggunaan antimikroba yang berlebihan ini mempercepat penyebaran patogen resisten yang mengancam nyawa. Sebagai bentuk aksi nyata, dalam kegiatan ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama lintas sektor untuk berperan aktif dalam mengendalikan AMR di Sulawesi Tengah.

Sebagai bentuk motivasi, Balai POM di Palu memberikan sejumlah penghargaan kepada mitra kerja yang berprestasi dalam pengawasan obat dan makanan sepanjang tahun anggaran 2025. Pemerintah Kota Palu meraih apresiasi tertinggi sebagai Kota Pangan Aman dengan nilai terbaik di wilayah kerja Balai POM di Palu. Selain itu, penghargaan juga diberikan kepada pemerintah daerah yang berhasil merealisasikan Dana Alokasi Khusus (DAK) Pengawasan Obat dan Makanan terbesar, serta kepada fasilitas layanan kesehatan (Rumah Sakit dan Puskesmas) yang aktif melaporkan efek samping obat demi menjamin keamanan pasien. Beberapa pelaku usaha juga menerima Nomor Izin Edar sebagai pengakuan atas komitmen mereka dalam menghasilkan produk yang aman bagi konsumen.

Melalui kegiatan ini, masyarakat juga diedukasi mengenai pemanfaatan kanal informasi dan pengaduan obat dan makanan. Simulasi dilakukan agar publik lebih berdaya dalam melaporkan temuan produk ilegal atau berbahaya secara mandiri dan valid.

Sarana